You are currently viewing Pengertian, Tugas, Asas, Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengertian, Tugas, Asas, Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas jasa keuangan adalah lembaga yang dibentuk Negara berdasarkan pada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011. Lembaga OJK memiliki peran otoritas jasa keuangan yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan sektor keuangan secara menyeluruh. 

Tugas Otoritas Jasa Keuangan

Dalam peran otoritas jasa keuangan sangat penting untuk dapat mewujudkan visi misi dari dibentuknya lembaga OJK yang mana agar dapat menyejahterakan masyarakat, dan mewujudkan pilar perekonomian yang memiliki daya saing global. 

Tugas utama dari adanya lembaga OJK adalah mengatur dan mengawasi kegiatan pada sektor keuangan, diantaranya:

  1. Kegiatan pada sektor perbankan
  2. Kegiatan pada sektor pasar modal
  3. Kegiatan pada sektor asuransi
  4. Kegiatan pada sektor pensiunan
  5. Kegiatan pada sektor lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya

Asas OJK

Dalam menyelaraskan tugas, wewenang, dan peran otoritas jasa keuangan, tentunya berdasarkan pada asas berikut ini:

  1. Asas independensi: pengambilan keputusan pada tugas wewenang OJK, yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
  2. Asas kepastian hukum: mengutamakan keadilan yang berlandaskan undang-undang pada kebijakan otoritas jasa keuangan
  3. Asas kepentingan umum: asas pembelaan untuk melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum
  4. Asas keterbukaan: terbuka dan bergaul dengan masyarakat agar memperoleh informasi yang jujur mengenai sistem penyelenggaraan OJK, dan tetap mengutamakan privasi masyarakat
  5. Asas profesionalitas: asas yang Mengutamakan keahlian dalam melaksanakan tugas serta wewenang JK dengan mengutamakan kode etik yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  6. Asas integritas: asas yang Mengutamakan nilai moral pada tindakan serta pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kegiatan otoritas jasa keuangan
  7. Asas akuntabilitas: asas yang menentukan kegiatan dan hasil akhir yang akan tercapai pada kegiatan penyelenggaraan OJK, yang dapat dipertanggung jawabkan

Demikian tadi beberapa pembahasan mengenai otoritas jasa keuangan, mulai dari pembahasan mengenai tugas OJK, dan juga asas yang digunakan sebagai penyelaras tugas, wewenang, dan juga peran otoritas jasa keuangan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan OJK 

Leave a Reply