You are currently viewing Syarat dan Ketentuan Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah

Syarat dan Ketentuan Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah

Untuk bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR), maka Anda harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemberi KPR. Dalam hal ini, developer lah yang berurusan dengan Anda untuk mendapatkan KPR. Karena, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa developerlah yang bekerjasama dengan bank untuk KPR ini dan menawarkan pada konsumennya.

Syarat Pengajuan KPR

Anda pasti sudah tahu bahwa mengajukan kredit pemilikan rumah ada syaratnya, sebagai pemohon maka Anda wajib mengetahui syarat dan ketentuannya. Adapun syarat tersebut adalah :

  1. Syarat Pengajuan Perorangan

Pada umumnya kebanyakan orang yang mengajukan KPR adalah perorangan seperti ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

  1. Fotokopi KTP Pemohon (KTP suami istri jika sudah menikah)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah (surat cerai jika sudah berpisah)
  3. Fotokopi NPWP
  4. Slip gaji suami istri dan Fotokopi rekening koran.
  5. Surat rekomendasi dari perusahaan pemohon
  6. Akta pisah harta Notaris
  7. Syarat Pengajuan Untuk Wiraswasta

Selain perorangan, masih ada syarat yang ditentukan bagi seorang wiraswasta yang memang tidak bekerja sebagai pegawai di sebuah perusahaan. Syaratnya adalah:

  1. Fotokopi KTP Pemohon (KTP suami istri jika sudah menikah)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah (surat cerai jika sudah berpisah)
  3. Fotokopi NPWP pribadi dan fotokopi SIUP
  4. Fotokopi Akta Pendiri Perusahaan dan Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.
  5. Surat Pernyataan Asli mengenai Kredit Kepemilikan properti.

Langkah Mengajukan KPR

Bukan hanya sebatas syarat saja, tapi selanjutnya adalah langkah yang harus Anda lakukan setelah memiliki dan mengumpulkan semua dokumen sebagai syarat-syaratnya. Yaitu, langkahnya adalah :

  1. Tentukan Produk Properti atau Rumah Pilihan Melalui Developer
  2. Membayar Booking Fee Pada Developer
  3. Mengajukan KPR pada Pihak Bank
  4. Mengumpulkan Dokumen Pada Developer
  5. Wawancara Dengan Pihak Bank
  6. Disetujui 
  7. Penandatanganan Pengajuan dengan Bank
  8. Mulai Membayar Cicilan Melalui ATM Bank

Itulah beberapa langkah dari awal pengajuan melalui developer hingga diakhiri dengan persetujuan kredit pemilikan rumah tersebut oleh pihak bank. Cukup mudah dan menguntungkan jika diikuti dengan teratur.

Leave a Reply